Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
BKK dilarang:
a. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja;
b. menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya; dan
c. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri.
Koreksi Anda
