Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BKK dilarang: a. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja dari Pencari Kerja; b. menempatkan Tenaga Kerja di luar alumninya; dan c. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri.
Koreksi Anda