Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan tempat pelayanan PTKDN yang berada pada: a. satuan pendidikan menengah/kejuruan; b. satuan pendidikan tinggi; atau c. lembaga pelatihan kerja pemerintah. (2) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja.
Koreksi Anda