Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) merupakan tempat pelayanan PTKDN yang berada pada:
a. satuan pendidikan menengah/kejuruan;
b. satuan pendidikan tinggi; atau
c. lembaga pelatihan kerja pemerintah.
(2) BKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar dan Pengantar Kerja atau Petugas Antar Kerja.
Koreksi Anda
