Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Job Portal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilarang untuk: a. menempatkan Tenaga Kerja di luar jaringan; b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri; c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan d. memungut biaya kepada Pencari Kerja.
Koreksi Anda