Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilarang untuk: a. menempatkan Tenaga Kerja pada lembaga berbadan hukum; b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri; c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; d. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja; dan e. menggunakan perizinan berusaha tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda