Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilarang untuk:
a. menempatkan Tenaga Kerja pada lembaga berbadan hukum;
b. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri;
c. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun;
d. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja; dan
e. menggunakan perizinan berusaha tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
