Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilarang untuk: a. menempatkan Tenaga Kerja ke luar negeri; b. menempatkan Tenaga Kerja di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; c. memungut biaya penempatan Tenaga Kerja kepada Pencari Kerja; dan d. menggunakan perizinan berusaha tidak sesuai dengan peruntukannya. (2) Larangan memungut biaya penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda