Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. PPTKS;
b. P3RT; dan
c. Job Portal.
(2) PPTKS dan P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha;
b. memiliki Petugas Antar Kerja; dan
c. memiliki SPP AKAD.
(3) Job Portal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha; dan
b. memiliki Petugas Antar Kerja.
(4) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas NIB dan/atau Sertifikat Standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
