Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pelaksana PTKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
a. analisis pasar kerja dan analisis jabatan tingkat nasional;
b. pelayanan informasi jabatan;
c. verifikasi lowongan pekerjaan;
d. pelaporan informasi pasar kerja nasional;
e. penyediaan dan penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan secara nasional;
f. pelayanan penyuluhan jabatan;
g. pelayanan bimbingan jabatan;
h. promosi Pencari Kerja dan lowongan pekerjaan;
i. pencocokan kualifikasi Pencari Kerja dengan lowongan pekerjaan yang tersedia;
j. penerbitan SPP AKAD;
k. penerbitan surat persetujuan penyelenggaraan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair;
l. pembinaan lembaga penempatan Tenaga Kerja swasta dan BKK;
m. pembinaan sumber daya manusia penempatan tingkat nasional;
n. pembinaan unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan;
o. monitoring dan evaluasi penempatan Tenaga Kerja;
dan
p. pengenaan sanksi administratif.
Koreksi Anda
