Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja;
b. Dinas Provinsi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN;
dan
c. Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN.
Koreksi Anda
