Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana PTKDN pada instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja; b. Dinas Provinsi dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN; dan c. Dinas Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan PTKDN.
Koreksi Anda