Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Asas terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan memberikan informasi lowongan pekerjaan secara jelas kepada Pencari Kerja minimal mengenai jenis pekerjaan, lokasi kerja, besarnya upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
(2) Asas bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan memberikan kebebasan kepada Pencari Kerja dalam memilih pekerjaan dan kepada Pemberi Kerja dalam memilih Tenaga Kerja.
(3) Asas obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan menawarkan pekerjaan yang sesuai kepada Pencari Kerja oleh Pemberi Kerja, baik dari sisi kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.
(4) Asas adil dan setara tanpa diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui penempatan Tenaga Kerja berdasarkan kompetensi kerja dan tidak didasarkan atas suku, ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, kondisi fisik/psikis, dan aliran politik.
Koreksi Anda
