Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTKDN dilaksanakan berdasarkan asas: a. terbuka; b. bebas; c. obyektif; dan d. adil dan setara tanpa diskriminasi.
Koreksi Anda