Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 948) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: