Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah republik INDONESIA.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
5. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
6. Pelaksana Penempatan adalah Badan dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
8. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
9. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
10. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke INDONESIA, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
11. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
12. Cacat Sebagian Anatomis adalah Cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
13. Cacat Sebagian Fungsi adalah Cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian anggota tubuh.
14. Cacat Total Tetap adalah Cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
15. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja.
16. Peserta adalah Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan sosial.
17. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
19. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi.
20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
21. Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan adalah unsur pelaksana teknis bidang ketenagakerjaan yang berkedudukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(1) Manfaat program JKK bagi Pekerja Migran INDONESIA diberikan dalam bentuk:
a. perawatan dan pengobatan lanjutan akibat Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang dipulangkan ke INDONESIA oleh pemberi kerja;
b. santunan berupa uang; dan/atau
c. pendampingan dan pelatihan vokasional di INDONESIA bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kecacatan akibat Kecelakaan Kerja.
(2) Perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis untuk:
1) pemeriksaan dasar dan penunjang;
2) perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3) rawat inap;
4) perawatan intensif;
5) penunjang diagnostik;
6) pengobatan;
7) pelayanan khusus;
8) alat kesehatan dan implan;
9) jasa dokter atau medis;
10) operasi;
11) transfusi darah; dan/atau 12) rehabilitasi medik.
b. Perawatan dan pengobatan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi Pekerja Migran INDONESIA yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.
(4) Santunan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, meliputi:
a. santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian Fungsi, dan Cacat Total Tetap;
b. santunan kematian;
c. santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja;
d. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia;
e. penggantian biaya pengangkutan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan;
f. penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dari negara tujuan penempatan ke INDONESIA, dengan status kondisi tidak meninggal dunia;
g. penggantian biaya pengangkutan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah;
h. beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi 2 (dua) orang anak Peserta, bagi Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau meninggal akibat Kecelakaan Kerja, yang dibayarkan secara tahunan dan besarannya ditentukan berdasarkan tingkatan pendidikan anak Peserta;
i. bantuan uang dan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami resiko gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA;
dan/atau
j. bantuan uang bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal.
(1) Laporan Kecelakaan Kerja tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
c. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
dan
d. surat keterangan dokter atau rumah sakit yang memeriksa atau merawat.
(2) Laporan Kecelakaan Kerja tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas biaya perawatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dengan melampirkan persyaratan:
a. bukti asli pembayaran biaya tranportasi; dan
b. fotokopi buku rekening Pekerja Migran INDONESIA atau ahli waris yang sah.
(3) Laporan untuk mendapatkan manfaat PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu kepesertaan elektronik atau digital, paspor, atau kartu identitas lain;
b. fotokopi visa kerja;
c. fotokopi perjanjian penempatan; dan
d. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang Ekonomi INDONESIA di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berakhir.
(4) Laporan untuk penggantian biaya pengangkutan bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke tempat tinggal di negara tujuan penempatan dengan melampirkan persyaratan:
a. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang Ekonomi INDONESIA di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
b. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
(5) Laporan untuk mendapatkan penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan dari negara tujuan penempatan ke INDONESIA bagi Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia dengan melampirkan persyaratan:
a. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang Ekonomi INDONESIA di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
b. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
(6) Laporan Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami pemulangan Pekerja Migran INDONESIA yang bermasalah dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
c. fotokopi visa kerja;
d. fotokopi perjanjian kerja;
e. surat keterangan dari pemberi kerja, pejabat imigrasi, Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di negara tujuan penempatan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja Pekerja Migran INDONESIA telah berakhir; dan
f. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
(7) Laporan Pekerja Migran INDONESIA yang gagal ditempatkan bukan karena kesalahan Pekerja Migran INDONESIA dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
c. fotokopi perjanjian kerja; dan
d. tiket pesawat udara atau transportasi lain dari negara tujuan penempatan.
(8) Laporan kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan ke daerah asal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA, Pekerja Migran INDONESIA, atau ahli waris dengan melampirkan persyaratan :
a. fotokopi kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu kepesertaan elektronik atau digital;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, paspor, atau kartu identitas lain;
c. fotokopi visa kerja;
d. fotokopi surat keterangan kepolisian; dan
e. fotokopi buku rekening Pekerja Migran INDONESIA atau ahli waris yang sah.