PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan
PERMEN Nomor 18 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 18 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TATA CARA PELAPORAN
Registrasi
Laporan Sesudah Mendirikan, Menjalankan Kembali, atau Memindahkan Perusahaan
Laporan Sebelum Memindahkan, Menghentikan, atau Membubarkan Perusahaan
Laporan Berkala
PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN DATA
Pemanfaatan
Pengelolaan
PENGAWASAN
SANKSI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP