Pasal 1
(1) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut Sekretariat BNSP adalah unit kerja pendukung BNSP.
(2) Sekretariat BNSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNSP dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan. dan Produktivitas.
(3) Sekretariat BNSP dipimpin oleh seorang Kepala.