Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antarkerja.
2. Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU adalah pakaian yang digunakan dalam upacara resmi.
3. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah pakaian yang digunakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tugas lapangan.
4. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
5. Instansi Pengguna Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah instansi pusat selain Kementerian, instansi daerah provinsi, atau instansi daerah kabupaten/kota yang memiliki formasi jabatan Pengantar Kerja.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Ikatan Pengantar Kerja Seluruh INDONESIA yang selanjutnya disebut Ikaperjasi adalah satu-satunya organisasi profesi sebagai wadah berhimpunnya Pengantar Kerja seluruh INDONESIA, berpegang teguh pada kode etik dan kode perilaku profesi Pengantar Kerja.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.