(1) Kewajiban penolakan gratifikasi dikecualikan terhadap pemberian berdasarkan hubungan keluarga, adat istiadat, atau budaya setempat, yang meliputi:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/ istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/ bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan yang tidak memiliki konflik kepentingan;
b. penerimaan uang atau barang yang memiliki nilai jual pada pesta pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara agama/adat/tradisi lainnya dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang;
c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak dengan batasan nilai paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang;
d. pemberian kepada sesama Pegawai ASN di Kementerian dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak dari Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (cek, bilyet giro, saham, deposito, voucher, pulsa, dan sejenisnya) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilaporkan kepada KPK.
2. Ketentuan Pasal 8 huruf a dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kewajiban penolakan gratifikasi dikecualikan terhadap pemberian yang terkait dengan kedinasan, meliputi:
a. dihapus;
b. seminar kits, sertifikat, plakat, vandel, goodie bag/gimmick dari panitia seminar, workshop, lokakarya, atau pelatihan dari instansi/ lembaga berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi dari Kementerian;
c. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka dalam kedinasan.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: