Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (2) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Koreksi Anda