Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025
Keterangan:
UMK2025 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 UMK2024 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024 Nilai Kenaikan UMK2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025.
(2) Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
(3) Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan:
a. pertumbuhan ekonomi;
b. inflasi; dan
c. indeks tertentu.
(4) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Koreksi Anda
