Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum provinsi. (2) Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025 Keterangan: UMP2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025 UMP2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024 Nilai Kenaikan UMP2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025. (3) Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. (4) Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan: a. pertumbuhan ekonomi; b. inflasi; dan c. indeks tertentu. (5) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Koreksi Anda