Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum provinsi.
(2) Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025
Keterangan:
UMP2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025 UMP2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024 Nilai Kenaikan UMP2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025.
(3) Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.
(4) Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempertimbangkan:
a. pertumbuhan ekonomi;
b. inflasi; dan
c. indeks tertentu.
(5) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Koreksi Anda
