Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh:
a. dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan
b. dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
(2) Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas:
a. kesepakatan dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan
b. kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
(3) Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur.
(4) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Koreksi Anda
