Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh: a. dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (2) Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas: a. kesepakatan dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (3) Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur. (4) Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Koreksi Anda