Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum sektoral provinsi. (2) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. (3) Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki: a. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan b. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. (4) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA. (5) Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkomendasikan oleh: a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi; dan b. dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Koreksi Anda