Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 921), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 3 dan angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: