Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 345) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: