Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Tunjangan Kinerja selama menjalani Cuti dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti tahunan dan Cuti melahirkan untuk anak pertama, kedua, dan ketiga, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti alasan penting dan Cuti besar kurang dari 1 (satu) bulan kalender, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar: 1. 50% (lima puluh persen) pada bulan pertama; 2. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan kedua; dan 3. 90% (sembilan puluh persen) untuk bulan ketiga; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah/rumah sakit, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar: 1. 0% (nol persen) untuk sakit sampai dengan 1 (satu) bulan; 2. 50% (lima puluh persen) untuk 1 (satu) bulan kedua; 3. 75% (tujuh puluh lima persen) untuk bulan ketiga; dan 4. 100% (seratus persen) untuk sakit lebih dari 3 (tiga) bulan; dan e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalani Cuti sakit karena gugur kandungan, Tunjangan Kinerja dibayarkan setelah dikurangi persentase sebesar: 1. 0% (nol persen) untuk sakit sampai dengan 1 (satu) bulan; dan 2. 1% (satu persen) perhari untuk Cuti sakit karena gugur kandungan di atas 1 (satu) bulan sampai dengan 1½ (satu setengah) bulan.
Koreksi Anda