Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan jika:
a. tidak hadir kerja;
b. tidak melakukan presensi kehadiran atau kepulangan;
c. terlambat hadir, pulang cepat, atau meninggalkan kantor;
d. tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang sah;
atau
e. menjalani Cuti.
Koreksi Anda
