Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan jika: a. tidak hadir kerja; b. tidak melakukan presensi kehadiran atau kepulangan; c. terlambat hadir, pulang cepat, atau meninggalkan kantor; d. tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang sah; atau e. menjalani Cuti.
Koreksi Anda