Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pedoman pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda