Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib menaati ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja dengan melakukan presensi elektronik.
(2) Dalam hal presensi elektronik mengalami kendala atau keadaan kahar, presensi dilakukan secara manual yang diketahui oleh pimpinan Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
