Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain penghitungan berdasarkan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen kehadiran juga dihitung berdasarkan kehadiran pada upacara bendera yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda