Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib menyampaikan aktivitas harian melalui e-presensi.
(2) Penyampaian aktivitas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal:
a. sedang menjalankan tugas belajar;
b. sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau program pelatihan yang berdurasi tertentu; atau
c. sedang menjalani Cuti.
Koreksi Anda
