Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan wajib menyampaikan aktivitas harian melalui e-presensi. (2) Penyampaian aktivitas harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal: a. sedang menjalankan tugas belajar; b. sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau program pelatihan yang berdurasi tertentu; atau c. sedang menjalani Cuti.
Koreksi Anda