Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan penilaian capaian hasil kerja. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja yang dilakukan setiap bulannya. (3) Pedoman penilaian atas capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda