Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sudah harus terbentuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda