Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penghitungan Tunjangan Kinerja dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Unit Kerja yang membidangi data dan teknologi informasi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda