Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja melakukan rekapitulasi kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan setiap bulan. (2) Penanggung jawab rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk unit organisasi setingkat eselon II; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator untuk unit pelaksana teknis. (3) Penanggung jawab dapat menugaskan kepada pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi untuk melakukan rekapitulasi kehadiran dan penghitungan Tunjangan Kinerja. (4) Pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing- masing Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. Mengadministrasikan kelengkapan dokumen kehadiran Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan; b. menyusun rekapitulasi pencatatan kehadiran seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada unit organisasi setiap bulan; c. melakukan pengolahan data kehadiran; d. menarik data penilaian capaian hasil kerja; dan e. melakukan penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Unit Kerja masing-masing. (5) Hasil penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah disetujui oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Unit Kerja yang membidangi keuangan paling lambat 4 (empat) Hari Kerja terhitung setelah dilakukannya penilaian kinerja. (6) Unit Kerja yang membidangi keuangan melakukan proses pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda