Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
b. diberhentikan sebagai Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
c. diangkat menjadi pejabat negara;
d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan mendapatkan uang tunggu; atau
e. ditugaskan pada instansi di luar Kementerian Ketenagakerjaan.
(2) Pemberhentian pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
(3) Pemberian Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan kembali pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengaktifan kembali sebagai Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
