Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja ditentukan dengan menghitung besaran Tunjangan Kinerja dikalikan dengan hasil penjumlahan dari bobot capaian kinerja ditambah dengan bobot kehadiran.
Koreksi Anda
