Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen besaran Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan: a. capaian kinerja; dan b. kehadiran. (2) Komponen besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan bobot sebagai berikut: a. 70% (tujuh puluh persen) capaian kinerja; dan b. 30% (tiga puluh persen) kehadiran.
Koreksi Anda