Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
