Pasal 10A
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan penarikan DKPTKA yang telah diajukan dan memenuhi persyaratan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses.
PERMEN Nomor 15 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BAB II dihapus.