Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, diberikan dalam hal Pelaku Usaha: a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a; b. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e; atau c. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f. (2) Sanksi administratif peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. peringatan pertama; b. peringatan kedua; c. peringatan ketiga; dan/atau d. peringatan pertama dan terakhir. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dikenakan secara bertahap.
Koreksi Anda