Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS, yaitu:
a. Menteri;
b. gubernur; atau
c. bupati/wali kota.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Provinsi.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(5) Terhadap pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatatkan informasi pengenaan sanksi ke dalam Sistem OSS.
Koreksi Anda
