Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal:
a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha;
b. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR;
c. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit;
d. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
e. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal;
f. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal;
g. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah;
h. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau
i. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PB dan/atau PB UMKU.
Koreksi Anda
