Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan PBBR sektor ketenagakerjaan dikenakan kepada Pelaku Usaha dalam hal: a. tidak menyampaikan laporan Pelaku Usaha; b. tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban PBBR; c. tidak melakukan kegiatan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun sejak PBBR terbit; d. tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial; e. tidak memenuhi batas ketentuan nilai investasi bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal; f. tidak memenuhi minimum permodalan bagi PMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penanaman Modal; g. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; h. terbukti terdapat korban manusia atau kerugian harta benda; dan/atau i. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait PB dan/atau PB UMKU.
Koreksi Anda