Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pembinaan/pendampingan; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
(2) Pembinaan/pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Pelaku Usaha dalam rangka meningkatkan kualitas kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dan huruf d.
Koreksi Anda
