Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Sistem OSS melakukan pengolahan data penilaian kepatuhan Pelaku Usaha guna menentukan profil Pelaku Usaha dengan kategori: a. sangat baik; b. baik; c. kurang baik; atau d. tidak baik. (2) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses melalui Sistem OSS oleh Pelaku Usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda