Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), meliputi pemeriksaan: a. pemenuhan kepatuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal. (2) Pelaksanaan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang memuat: a. hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan b. tindak lanjut hasil inspeksi lapangan insidental. (3) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik dalam Sistem OSS.
Koreksi Anda