Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental. (2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. adanya pengaduan masyarakat; b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha; d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau e. adanya indikasi pelanggaran kewajiban Penanaman Modal.
Koreksi Anda