Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan melalui inspeksi lapangan insidental.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya kebutuhan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
c. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
d. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
e. adanya indikasi pelanggaran kewajiban Penanaman Modal.
Koreksi Anda
