Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal.
Koreksi Anda