Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh koordinator dan pelaksana. (2) Koordinator pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan tugas pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman Modal, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah pusat; b. DPMPTSP provinsi, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi; atau c. DPMPTSP kabupaten/kota, atas pelaksanaan penerbitan PB yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. (3) Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. kementerian sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan lintas provinsi; b. Dinas Provinsi sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas kabupaten/kota; atau c. Dinas Kabupaten/Kota sebagai pengampu PB dan/atau PB UMKU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda