Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Integrasi dan koordinasi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3) Inspeksi lapangan rutin secara terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(4) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan inspeksi lapangan rutin;
b. pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c. penilaian kepatuhan; dan
d. penetapan tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(5) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
(6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
