Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU; dan/atau
b. perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban Penanaman Modal.
(3) Berdasarkan penyampaian laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing mempunyai tugas:
a. melakukan reviu; dan
b. menyusun laporan hasil reviu.
(4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penginputan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota ke Sistem OSS dalam rangka pemutakhiran profil Pelaku Usaha.
(5) Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi kategori:
a. sangat baik;
b. baik;
c. kurang baik; atau
d. tidak baik.
Koreksi Anda
