Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Pengawasan rutin; dan
b. Pengawasan insidental.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada waktu tertentu.
(4) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(5) Pengawasan PBBR sektor ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda
